Posted by
Unknown
|
0
comments
Wajibnya Niat Puasa Ramadhan Pandangan 4 Madzab
Wajibnya Niat Puasa
Ramadhan Pandangan 4 Madzab
Ada
hal yang perlu diperhatikan dalammenyambut puasa ramadhan, salah satunya
mengenai rukun puasa yang pertamanya adalah NIAT.
Unsur
/ kriteria apa saja yang harus dipenuhi dalam niat?
1.
bermaksud mengerjakan puasa,yang masuk kategori; qosdul fi'li.
2.
menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan,
puasakaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk
ketegoriAtta'yin.
3.
Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasayang
akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta'arrudl.
Lantas,menegaskan
bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena AllahSWT.
Para
imam yang terkenal telah bersepakatatas kewajiban niat pada puasa Ramadlan,
karena puasa Ramadlan itu tidak sahkecuali dengan niat.
Menurut
Imam Malik, Syafi'i dan Hambali, niat itu harus diletakkan padamalam hari,
berbeda dengan Imam Hanafi.
Rasulullah
saw bersabda :
مَنْ
لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
"Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum
fajar, maka sama sekalitidaklah puasa itu sah baginya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah,
darihafshah)
Hadits
yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niatpada saat
fajar terbit, apalagi sesudahnya.
Lain
halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisadilakukan
setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktuDzuhur)
dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulamamazhab
Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.
Para
imam madzhab berbeda pendapat mengenaiwaktu niat.
Untuk
lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
1.
Pendapat mazhab Hanafiyah :
Lebih
baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaandengan terbitnya fajar,
karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jikadilaksanakan setelah
terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yangsifatnya menjadi
tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasakarena telah
melakukan haji tamattu' dan qiran –sebagai gantinya denda/dam,dll) maka tidak
sah puasanya.Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus
dilakukan padamalam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan
pada waktu-waktutertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah
yang tidakdikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah
fajarsampai sebelum Dhuhur.
2.
Mazhab Malikiyah :
Niat
dianggap sah, untuk semua jenispuasa, bila dilakukan pada malam hari atau
bersamaan dengan terbitnya fajar.Adapun apabila seseorang berniat sebelum
terbenamnya matahari pada harisebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya
matahari pada hari ia berpuasamaka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
3.
Mazhab Syafi'iyah :
Untuk
semua jenis puasa wajib (baikyang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti
puasa Ramadlan; yang sifatnyamenjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat,
dll.) niat harus dilakukanpada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa
dilakukan sejak malam harisampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi
saw. suatu hari berkatapada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab
'Aisyah: 'Tidak punya'.Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas
'Aisyah mengisahkan bahwaNabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah
sesuatu yang bisadimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'.Lantas Nabi berkata: 'Kalau
begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telahberniat puasa'.
4.
Mazhab Hambaliyah :
Tidak
beda dari Syafi'iyah, mazhabini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari,
untuk semupa jenis puasawajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah,
niat bisa dilakukanwalaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum
makan/minum sedikitpunsejak fajar).
Kita
diperbolehkan menggunakan niat puasa sebulan penuh milik Madzab Maliki dimana pendapat
itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan
Ramadhan ituadalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak
disebut sebagaisatu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh
makan minumdengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau
gaungan ibadah puasa.
Dan
juga kebiasaan dari manusia kalau manusia itu tempat salah dan lupa,kadang ada
yang bertanya kita lupa niat bagaimana hukumnya???
Dan
untukmenghindari dari permasalahan tersebut maka Insya Allah alfaqir akan
memberitahu cara agar supaya kita tercegah dari kelupaan dalam niat, dan untuk
diterima atau tidaknya itu hanyalah urusan dari Allah Azza Wa Jalla.
Kita
menggunakan niat beliau semata-mata hanya untuk mencegah kelupaan ataujika kita
lupa niat puasa pada malam harinya maka puasa kita masih sah.
Tapitidak
hanya dengan melafadzkan niat Imam Malik yang sebulan penuh itu kita tidak niat
lagi tiap malam.
Kita
tetap niat puasa setiap malam (menurut MadzabImam Syafi'i).
Niat
Imam Malik tsb hanya untuk menutupi apabila kita lupa niatpada malam harinya.
Semoga
kita bisa mengambil Hikmah dari notes ini
Silahkan SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes
ini bermanfaat
0 comments: